Tata Kelola Usaha .
Unilever berkomitmen untuk menerapkan standar tata kelola perusahaan tertinggi di seluruh operasional Perseroan. Prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik tercermin pada nilai-nilai dan Prinsip Bisnis (CoBP) kami serta proses bisnis, prosedur pengendalian dan standar operasi kami.
Tujuan Tata Kelola Unilever senantiasa mengambil tindakan untuk memastikan agar prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dipahami dan dipraktikkan oleh setiap insan perseroan. Struktur Tata Kelola Berdasarkan Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar kami, Perseroan memiliki tiga organ korporasi utama, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi.
Dewan Komisaris dan Direksi, bersama-sama dengan Sekretaris Perusahaan dan Komite-Komite di bawah Direksi, mengelola implementasi dari GCG. Kode Etik Perseroan Pendekatan kami terhadap praktik etika bisnis dirangkum dalam Prinsip Bisnis (CoBP) kami.
Manajemen Risiko Keuangan Manajemen risiko merupakan tanggung jawab Direksi, yang dibantu oleh Komite Manajemen Risiko Perusahaan (KMRP). Komite MRP terdiri atas Group Audit Manager, Financial Controller, Commercial Manager, Busines System Manager dan Sekretaris Perusahaan, dan dipimpin oleh Direktur Keuangan. Perkara Hukum Material Perkara Hukum Material Akses Informasi Informasi terkini tentang Unilever Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar